Nama : Fuad Agustianto
NPM : 12210892
Kelas : 4EA07
Tingkah Laku Etika Bisnis
1. Utilitarian Approach : setiap tindakan
harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak
seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat
sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan
dan dengan biaya serendah-rendahnya.
2. Individual Rights Approach : setiap
orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus
dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari
apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang
lain.
3. Justice Approach : para pembuat
keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam
memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun
secara kelompok.
Dengan demikian, etika dalam pengertian kedua dapat dirumuskan sebagai refleksi kritis dan rasional mengenai :
1. Sistematik, yaitu masalah-masalah sistematik dalam etika bisnis
pertanyaan-pertanyaan etis yang muncul mengenai sistem ekonomi, politik,
hukum, dan sistem sosial lainnya di mana bisnis beroperasi
2. Korporosi , yaitu permasalahan korporosi dalam perusahaan bisnis
adalah pertanyaan-pertanyaan yang dalam perusahaan tertentu.
3. Individu, yaitu permasalahan invidual dalam etika bisnis adalah
pertanyaan yang muncul seputar individu dalam etika bisnis adalah
pertanyaan yang muncul seputar invdividu tertentu dalam perusahaan.
Sumber : Wikipedia
Jumat, 25 Oktober 2013
Diposting oleh
FUAD AGUSTIAN
di
19.21
0
komentar
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Nama : Fuad Agustianto
NPM : 12210892
Kelas : 4EA07
1. Prinsip-prinsip etika bisnis yang berlaku di Indonesia sangat dipengaruhi oleh sistem nilai masyarakat kita. Jelaskan!
Nilai adalah apa yang diyakini sebagai hal yang paling mendasar dalam hidup ini dan menyangkut kondisi yang didambakan dan paling penting bagi seorang atau kelompok dan yang sekaligus yang paling menentukan dalam hidup orang atau kelompok orang itu. Nilai ini kemudiaan menjelma menjadi prinsip hidup. Nilai dan prinsip ini lalu menentukan sikap seseorang atau kelompok orang. Sikap disini tidak lain adalah kecenderungan seseorang untuk bertindak secara tertentu berdasarkan dan sesuai dengan nilai yang dianutnya. Sikap kemudian menentukan perilaku yang merupakan penghayatan konkret akan nilai dan prinsip dalam hidup sehari-hari. Dalam perusahaan ini pun berlaku nilai, lalu menjadi prinsip dan kode etik perusahaan yang menentukan sikap dan pola perilaku seluruh perusahaan dalam kegiatan bisnisnya sehari-hari.
2. Mengapa prinsip no harm menjadi dasar jiwa dari semua aturan bisnis. Jelaskan menurut pendapat saudara!
No harm, prinsip keadilan, (tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain), tanpa prinsip ini bisnis tidak bisa bertahan. Hanya karena setiap pihak menjalankan bisnisnya dengan tidak merugikan pihak manapun, bisnis itu bisa berjalan dan bertahan.
Pendekatan ini ditempuh demi kepentingan bisnis perusahaan yang bersangkutan. Artinya, supaya bisnis dari perusahaan itu dapat berhasil dan tahan lama, perusahaan manapun dalam kegiatan bisnisnya dituntut, atau menuntut dirinya, untuk menjamin dan menghargai hak dan kepentingan semua pihak yang terkait dengan bisnisnya. Karena salah satu saja dari pihak-pihak yang berkepentingan dan terlibat didalamnya dirugikan, pihak tersebut tidak akan mau lagi menjalin bisnis dengan perusahaan tersebut.
3. Jelaskan menurut pendapat saudara bagaimana caranya menerapkan prinsip-prinsip etika bisnis ini sehingga benar-benar operasional!
Pertama-tama membangun apa yang dikenal sebagai budaya perusahaan (corporate culture) atau lebih cenderung disebut sebagai etos bisnis. Bisnis harus dijalankan secara baik dan etis.
4. Berkembang tidaknya suatu etos bisnis dalam sebuah perusahaan sangat ditentukan oleh gaya kepimpinan dalam suatu perusahaan tersebut. Jelaskan menurut pendapat saudara!
Tidak hanya akan ada konsultan manajemen, legal, finansial, melainkan juga ada konsultan bahkan audit etis yang terutama menyangkut sejauh mana visi dan prinsip moral yang dianut suatu perusahaan benar-benar telah dioperasionalkan dalam seluruh kegiatan bisnis perusahaan itu melalui perilaku bisnis yang diperlihatkan seluruh staf mulai dari lapisan puncak sampai dibawah.
5. Mengapa norma dan prinsip etika bersifat universal? Jelaskan menurut pendapat saudara!
Pandangan pertama, bahwa norma etis berbeda antara satu tempat dengan tempat yang lain. Maka prinsip pokok yang dipegang adalah di mana saja perusahaan beroperasi, ikuti norma dan aturan moral yang berlaku dalam negara tersebut.
Pandangan kedua, bahwa norma sendirilah yang paling benar dan tepat. Karena itu prinsip yang harus dipegang adalah bertindaklah dimana saja sesuai prinsip yang dianut dan berlaku di negaramu sendiri.
Pandangan ketiga, bahwa tidak ada norma moral yang perlu diikuti sama sekali. Karena pandangan ini tidak benar.
6. Apakah ada kaitannya antara moralitas dan hukum!
Hukum adalah positivasi norma moral sesuai dengan harapan dan cita – cita serta tradisi budaya suatu masyarakat atau negara.
7. Apa yang dimaksud dengan prinsip integritas pribadi? Berikanlah penjelasan dan contohnya!
Bahwa norma yang dianut adalah norma yang sudah diterima menjadi milik pribadi dan tidak lagi bersifat eksternal.
Berbisnis dengan mempertahankan integritas moral perusahaan berarti berbisnis dengan mematuhi norma dan prinsip moral yang sesungguhnya sudah dijadikan etos bisnis tersebut. Maka, prinsip etika bisnis disini tidak lagi menjadi sesuatu yang dipaksakan dari luar oleh masyarakat, oleh pihak lain, ataupun oleh negara, melainkan justru telah dijadikan iklim, jiwa, semangat, etos dari perusahaan tersebut.
8. Menurut pendapat Rhenald Khasali bahwa masyarakat kita belum punya budaya korporatif. Apa maksudnya menurut pendapat saudara!
Budaya kerja korporasi adalah keseluruhan kepercayaan (beliefs) dan nilai-nilai (values) yang tumbuh dan berkembang dalam suatu organisasi, menjadi dasar cara berpikir, berperilaku dan bertindak dari seluruh insan organisasi, dan diturunkan dari satu generasi ke generasi.
9. Mengapa keadilan menjadi nilai yang sangat dijunjung tinggi oleh segenap masyarakat. Jelaskan menurut pendapat saudara!
Menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil, serta dapat dipertanggung jawabkan.
10. Kesejahteraan buruh menuntut demokratis dan profesionalisme.
Tuntutan kesejahteraan yang belum mereka dapatkan hinggga saat ini. Taraf kehidupan para buruh masih jauh di atas rata-rata. Sehingga wajar apabila para buruh dalam setiap aksinya menuntut kesejahteraan.
Sumber :
http://jatayusteffano.wordpress.com/category/tulisan-etika-bisnis/
NPM : 12210892
Kelas : 4EA07
1. Prinsip-prinsip etika bisnis yang berlaku di Indonesia sangat dipengaruhi oleh sistem nilai masyarakat kita. Jelaskan!
Nilai adalah apa yang diyakini sebagai hal yang paling mendasar dalam hidup ini dan menyangkut kondisi yang didambakan dan paling penting bagi seorang atau kelompok dan yang sekaligus yang paling menentukan dalam hidup orang atau kelompok orang itu. Nilai ini kemudiaan menjelma menjadi prinsip hidup. Nilai dan prinsip ini lalu menentukan sikap seseorang atau kelompok orang. Sikap disini tidak lain adalah kecenderungan seseorang untuk bertindak secara tertentu berdasarkan dan sesuai dengan nilai yang dianutnya. Sikap kemudian menentukan perilaku yang merupakan penghayatan konkret akan nilai dan prinsip dalam hidup sehari-hari. Dalam perusahaan ini pun berlaku nilai, lalu menjadi prinsip dan kode etik perusahaan yang menentukan sikap dan pola perilaku seluruh perusahaan dalam kegiatan bisnisnya sehari-hari.
2. Mengapa prinsip no harm menjadi dasar jiwa dari semua aturan bisnis. Jelaskan menurut pendapat saudara!
No harm, prinsip keadilan, (tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain), tanpa prinsip ini bisnis tidak bisa bertahan. Hanya karena setiap pihak menjalankan bisnisnya dengan tidak merugikan pihak manapun, bisnis itu bisa berjalan dan bertahan.
Pendekatan ini ditempuh demi kepentingan bisnis perusahaan yang bersangkutan. Artinya, supaya bisnis dari perusahaan itu dapat berhasil dan tahan lama, perusahaan manapun dalam kegiatan bisnisnya dituntut, atau menuntut dirinya, untuk menjamin dan menghargai hak dan kepentingan semua pihak yang terkait dengan bisnisnya. Karena salah satu saja dari pihak-pihak yang berkepentingan dan terlibat didalamnya dirugikan, pihak tersebut tidak akan mau lagi menjalin bisnis dengan perusahaan tersebut.
3. Jelaskan menurut pendapat saudara bagaimana caranya menerapkan prinsip-prinsip etika bisnis ini sehingga benar-benar operasional!
Pertama-tama membangun apa yang dikenal sebagai budaya perusahaan (corporate culture) atau lebih cenderung disebut sebagai etos bisnis. Bisnis harus dijalankan secara baik dan etis.
4. Berkembang tidaknya suatu etos bisnis dalam sebuah perusahaan sangat ditentukan oleh gaya kepimpinan dalam suatu perusahaan tersebut. Jelaskan menurut pendapat saudara!
Tidak hanya akan ada konsultan manajemen, legal, finansial, melainkan juga ada konsultan bahkan audit etis yang terutama menyangkut sejauh mana visi dan prinsip moral yang dianut suatu perusahaan benar-benar telah dioperasionalkan dalam seluruh kegiatan bisnis perusahaan itu melalui perilaku bisnis yang diperlihatkan seluruh staf mulai dari lapisan puncak sampai dibawah.
5. Mengapa norma dan prinsip etika bersifat universal? Jelaskan menurut pendapat saudara!
Pandangan pertama, bahwa norma etis berbeda antara satu tempat dengan tempat yang lain. Maka prinsip pokok yang dipegang adalah di mana saja perusahaan beroperasi, ikuti norma dan aturan moral yang berlaku dalam negara tersebut.
Pandangan kedua, bahwa norma sendirilah yang paling benar dan tepat. Karena itu prinsip yang harus dipegang adalah bertindaklah dimana saja sesuai prinsip yang dianut dan berlaku di negaramu sendiri.
Pandangan ketiga, bahwa tidak ada norma moral yang perlu diikuti sama sekali. Karena pandangan ini tidak benar.
6. Apakah ada kaitannya antara moralitas dan hukum!
Hukum adalah positivasi norma moral sesuai dengan harapan dan cita – cita serta tradisi budaya suatu masyarakat atau negara.
7. Apa yang dimaksud dengan prinsip integritas pribadi? Berikanlah penjelasan dan contohnya!
Bahwa norma yang dianut adalah norma yang sudah diterima menjadi milik pribadi dan tidak lagi bersifat eksternal.
Berbisnis dengan mempertahankan integritas moral perusahaan berarti berbisnis dengan mematuhi norma dan prinsip moral yang sesungguhnya sudah dijadikan etos bisnis tersebut. Maka, prinsip etika bisnis disini tidak lagi menjadi sesuatu yang dipaksakan dari luar oleh masyarakat, oleh pihak lain, ataupun oleh negara, melainkan justru telah dijadikan iklim, jiwa, semangat, etos dari perusahaan tersebut.
8. Menurut pendapat Rhenald Khasali bahwa masyarakat kita belum punya budaya korporatif. Apa maksudnya menurut pendapat saudara!
Budaya kerja korporasi adalah keseluruhan kepercayaan (beliefs) dan nilai-nilai (values) yang tumbuh dan berkembang dalam suatu organisasi, menjadi dasar cara berpikir, berperilaku dan bertindak dari seluruh insan organisasi, dan diturunkan dari satu generasi ke generasi.
9. Mengapa keadilan menjadi nilai yang sangat dijunjung tinggi oleh segenap masyarakat. Jelaskan menurut pendapat saudara!
Menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil, serta dapat dipertanggung jawabkan.
10. Kesejahteraan buruh menuntut demokratis dan profesionalisme.
Tuntutan kesejahteraan yang belum mereka dapatkan hinggga saat ini. Taraf kehidupan para buruh masih jauh di atas rata-rata. Sehingga wajar apabila para buruh dalam setiap aksinya menuntut kesejahteraan.
Sumber :
http://jatayusteffano.wordpress.com/category/tulisan-etika-bisnis/
Diposting oleh
FUAD AGUSTIAN
di
18.52
0
komentar
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Nama : Fuad Agustianto
NPM : 12210892
Kelas : 4EA07
Pengertian Etika Bisnis
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
Etika bisnis merupakan etika yang berlaku dalam kelompok para pelaku bisnis dan semua pihak yang terkait dengan eksistensi korporasi termasuk dengan para kompetitor. Etika bisnis merupakan suatu etika yang harus diterapkan dalam bisnis yang tidak hanya memperlakukan para konsumen dan karyawan secara jujur, tapi juga bertindak sebagai seorang warga negara yang baik didalam komunitas-komunitas.
Etika, pada dasarnya adalah suatu komitmen untuk melakukan apa yang benar dan menghindari apa yang tidak benar. Karena semua keputusan perusahaan sangat mempengaruhi dan dipengaruhi oleh pemilik kepentingan. Pemilik kepentingan adalah semua individu atau kelompok yang berkepentingan dan berpengaruh terhadap keputusan perusahaan.
Ada dua jenis pemilik kepentingan yang berpengaruh terhadap perusahaan, yaitu :
1. pemilik kepentingan internal Investor, karyawan, manajemen, dan pimpinan perusahaan
2. pemilik kepentingan eksternal pelanggan, asosiasi dagang, kreditor, pemasok, pemerintah, masyarakat umum, kelompok khusus yang berkepentingan terhadap perusahaan merupakan pemilik kepentingan eksternal. Pihak-pihak ini sangat menentukan keputusan dan keberhasilan perusahaan.
Yang termasuk kelompok pemilik kepentingan yang memengaruhi keputusan bisnis adalah :
1. Para pengusaha/mitra usaha
2. Petani dan pemasok bahan baku
3. Organisasi pekerja
4. Pemerintah
5. Bank
6. Investor
7. Masyarakat umum
8. Pelanggan dan konsumen
Ada tiga tingkatan norma etika, yaitu :
1. Hukum Berlaku bagi masyarakat secara umum yang mengatur perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Hukum hanya mengatur standar perilaku minimum.
2. Kebijakan dan prosedur organisasi Memberi arahan khusus bagi setiap orang dalam organisasi dalam mengambil keputusan sehari-hari. Parakaryawan akan bekerja sesuai dengan kebijakan dan prosedur perusahaan/organisasi.
3. Moral sikap mental individual Untuk menghadapi suatu keputusan yang tidak diatur oleh aturan formal. Nilai moral dan sikap mental individual biasanya berasal dari keluarga, agama, dan sekolah. Sebagaiman lain yang menentukan etika perilaku adalah pendidikan, pelatihan, dan pengalaman. Kebijakan dan aturan perusahaan sangat penting terutama untuk membantu, mengurangi, dan mempertinggi pemahaman tentang etika perilaku.
Prinsip dalam Berbisnis
1. Prinsip Otonomi
1. Memberikan produk dan jasa dengan kualitas yang terbaik dan sesuai dengan tuntutan mereka.
2. Memperlakukan pelanggan secara adil dalam semua transaksi, termasukpelayanan yang tinggi dan memperbaiki ketidakpuasan mereka.
3. Membuat setiap usaha menjamin mengenai kesehatan dan keselamatanpelanggan, demikian juga kualitas Iingkungan mereka, akan dijagakelangsungannyadan ditingkatkan terhadap produk dan jasa perusahaan.
4. Perusahaan harus menghormati martabat manusia dalam menawarkan,memasarkan dan mengiklankan produk
2. Prinsip Kejujuran
Bisnis tidak akan bertahan lama jika tidak ada kejujuran, karena kejujuranmerupakan modal utama untuk memperoleh kepercayaan dari mitra bisnis-nya, baik berupa kepercayaan komersial, material, maupun moril. Kejujuran menuntut adanya keterbukaan dan kebenaran.
3. Prinsip Keadilan
Salah satu teori mengenai keadilan yang dikemukakan oleh Aristoteles adalah:
1. Keadilan legal Ini menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Semua pihak dijamin untuk mendapat perlakuan yangsama sesuai dengan hukum yang berlaku. Secara khusus dalam bidang bisnis, keadilan legal menuntut agar Negara bersikap netral dalam memperlakukan semua pelaku ekonomi, negara menjamin kegiatan bisnis yang sehat dan baik dengan mengeluarkan aturan dan hukum bisnis yang berlaku secara sama bagi semua pelaku bisnis.
2. Keadilan komunitatif Keadilan ini mengatur hubungan yang adil antara orang yang satu dan yang lain. Keadilan ini menyangkut hubungan vertikal antara negara dan warga negara, dan hubungan horizontal antar warga negara. Dalam bisnis keadilan ini berlaku sebagai kejadian tukar, yaitu menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat.
3. Keadilan distributif Disebut juga keadilan ekonomi, yaitu distribusi ekonomi yang merata atau dianggap adil bagi semua warga negara. Dalam dunia bisnis keadilan ini berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik
.
4. Prinsip Saling Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain.
Sumber :
http://chiputo-korokoro-go-bloggers.blogspot.com/2013/06/etika-bisnis-kewirausahaan.html
http://larasatinia.blogspot.com/2013/10/tulisan-etika-bisnis.html
http://septian-triadi.blogspot.com/2013/01/artikel-etika-bisnis-tulisan.html
http://apriyantihusain.blogspot.com/2012/04/prinsip-etis-dalam-berbisnis.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/10/artikel-tentang-etika-bisnis-3/
http://nugi03.blogspot.com/2013/01/tugas-3prinsip-etis-dalam-berbisnis.html
NPM : 12210892
Kelas : 4EA07
Pengertian Etika Bisnis
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
Etika bisnis merupakan etika yang berlaku dalam kelompok para pelaku bisnis dan semua pihak yang terkait dengan eksistensi korporasi termasuk dengan para kompetitor. Etika bisnis merupakan suatu etika yang harus diterapkan dalam bisnis yang tidak hanya memperlakukan para konsumen dan karyawan secara jujur, tapi juga bertindak sebagai seorang warga negara yang baik didalam komunitas-komunitas.
Etika, pada dasarnya adalah suatu komitmen untuk melakukan apa yang benar dan menghindari apa yang tidak benar. Karena semua keputusan perusahaan sangat mempengaruhi dan dipengaruhi oleh pemilik kepentingan. Pemilik kepentingan adalah semua individu atau kelompok yang berkepentingan dan berpengaruh terhadap keputusan perusahaan.
Ada dua jenis pemilik kepentingan yang berpengaruh terhadap perusahaan, yaitu :
1. pemilik kepentingan internal Investor, karyawan, manajemen, dan pimpinan perusahaan
2. pemilik kepentingan eksternal pelanggan, asosiasi dagang, kreditor, pemasok, pemerintah, masyarakat umum, kelompok khusus yang berkepentingan terhadap perusahaan merupakan pemilik kepentingan eksternal. Pihak-pihak ini sangat menentukan keputusan dan keberhasilan perusahaan.
Yang termasuk kelompok pemilik kepentingan yang memengaruhi keputusan bisnis adalah :
1. Para pengusaha/mitra usaha
2. Petani dan pemasok bahan baku
3. Organisasi pekerja
4. Pemerintah
5. Bank
6. Investor
7. Masyarakat umum
8. Pelanggan dan konsumen
Ada tiga tingkatan norma etika, yaitu :
1. Hukum Berlaku bagi masyarakat secara umum yang mengatur perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Hukum hanya mengatur standar perilaku minimum.
2. Kebijakan dan prosedur organisasi Memberi arahan khusus bagi setiap orang dalam organisasi dalam mengambil keputusan sehari-hari. Parakaryawan akan bekerja sesuai dengan kebijakan dan prosedur perusahaan/organisasi.
3. Moral sikap mental individual Untuk menghadapi suatu keputusan yang tidak diatur oleh aturan formal. Nilai moral dan sikap mental individual biasanya berasal dari keluarga, agama, dan sekolah. Sebagaiman lain yang menentukan etika perilaku adalah pendidikan, pelatihan, dan pengalaman. Kebijakan dan aturan perusahaan sangat penting terutama untuk membantu, mengurangi, dan mempertinggi pemahaman tentang etika perilaku.
Prinsip dalam Berbisnis
1. Prinsip Otonomi
1. Memberikan produk dan jasa dengan kualitas yang terbaik dan sesuai dengan tuntutan mereka.
2. Memperlakukan pelanggan secara adil dalam semua transaksi, termasukpelayanan yang tinggi dan memperbaiki ketidakpuasan mereka.
3. Membuat setiap usaha menjamin mengenai kesehatan dan keselamatanpelanggan, demikian juga kualitas Iingkungan mereka, akan dijagakelangsungannyadan ditingkatkan terhadap produk dan jasa perusahaan.
4. Perusahaan harus menghormati martabat manusia dalam menawarkan,memasarkan dan mengiklankan produk
2. Prinsip Kejujuran
Bisnis tidak akan bertahan lama jika tidak ada kejujuran, karena kejujuranmerupakan modal utama untuk memperoleh kepercayaan dari mitra bisnis-nya, baik berupa kepercayaan komersial, material, maupun moril. Kejujuran menuntut adanya keterbukaan dan kebenaran.
3. Prinsip Keadilan
Salah satu teori mengenai keadilan yang dikemukakan oleh Aristoteles adalah:
1. Keadilan legal Ini menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Semua pihak dijamin untuk mendapat perlakuan yangsama sesuai dengan hukum yang berlaku. Secara khusus dalam bidang bisnis, keadilan legal menuntut agar Negara bersikap netral dalam memperlakukan semua pelaku ekonomi, negara menjamin kegiatan bisnis yang sehat dan baik dengan mengeluarkan aturan dan hukum bisnis yang berlaku secara sama bagi semua pelaku bisnis.
2. Keadilan komunitatif Keadilan ini mengatur hubungan yang adil antara orang yang satu dan yang lain. Keadilan ini menyangkut hubungan vertikal antara negara dan warga negara, dan hubungan horizontal antar warga negara. Dalam bisnis keadilan ini berlaku sebagai kejadian tukar, yaitu menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat.
3. Keadilan distributif Disebut juga keadilan ekonomi, yaitu distribusi ekonomi yang merata atau dianggap adil bagi semua warga negara. Dalam dunia bisnis keadilan ini berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik
.
4. Prinsip Saling Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain.
Sumber :
http://chiputo-korokoro-go-bloggers.blogspot.com/2013/06/etika-bisnis-kewirausahaan.html
http://larasatinia.blogspot.com/2013/10/tulisan-etika-bisnis.html
http://septian-triadi.blogspot.com/2013/01/artikel-etika-bisnis-tulisan.html
http://apriyantihusain.blogspot.com/2012/04/prinsip-etis-dalam-berbisnis.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/10/artikel-tentang-etika-bisnis-3/
http://nugi03.blogspot.com/2013/01/tugas-3prinsip-etis-dalam-berbisnis.html
Diposting oleh
FUAD AGUSTIAN
di
18.14
0
komentar
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Senin, 16 April 2012
Bab 1 (rangkuman)
PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN TENTANG BANGSA DAN NEGARA
Didalam kamus besar bahasa indonesia edisi ke dua,bangsa adalah orang orang yang memiliki kesamaan asal keturunan,adat,bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
Jadi bangsa indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dirinya sebagai satu bangsa berporses di dalam satu wilayah nusantara/indonesia
Negara adalah suatu organisasi dari kelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan kelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Atau bisa diartikan sebagai satu persirakatan yang melaksanaka satu pemerintahan hukum yang memikat masyrakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
Unsur negara
Konstitutif
Negara meliputi wilayah negara,darat,dan perairan(unsur perairan tidak mutlak),rakyat atau masyarkat dan pemerintahan yang beradaulat.
Deklaratif
Negara mempunyai tujuan,undang undang dasar,pengakuan dari negara lain baik secara dejure dan de fakto dan ikut dalam perhimpunan bangsa bangsa PBB
Bentuk negara
Negara kesatuan
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
Negara serikat,didalam negara ada negara yaitu negara bagian
BAB I
LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Menurt saya latar belakang pendidikan kewarganegaraan yang dimulai dari dari sejarah era sebelumnya selama penjajahan,kemudian dilanjutkan dengan era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.Dengan kondisi yang berbeda ditanggapi oleh bangsa bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai nilai perjuangan.Tetapi nilai nilai perjuangan itu telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara hal ini disebabkan lain oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan yaitu umntuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran diri untuk bernegara,sikap serta perilaku yang cintai tanah air dan bersendikan budaya bangsa.Serta untuk menumbuhkan wawasan warga Negara dalam hal persahabatan,kesadaran dalam bela Negara,dan sikap perilaku yang bersendikan nilai nilai budaya bangsa
Kesimpulannya apabila pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas,serta penuh rasa tanggung jawab.Sikap ini disertai dengan perilaku yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa serta mengahayati nilai nilai falsafah bangsa
PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN TENTANG BANGSA DAN NEGARA
Didalam kamus besar bahasa indonesia edisi ke dua,bangsa adalah orang orang yang memiliki kesamaan asal keturunan,adat,bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
Jadi bangsa indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dirinya sebagai satu bangsa berporses di dalam satu wilayah nusantara/indonesia
Negara adalah suatu organisasi dari kelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan kelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Atau bisa diartikan sebagai satu persirakatan yang melaksanaka satu pemerintahan hukum yang memikat masyrakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
Unsur negara
Konstitutif
Negara meliputi wilayah negara,darat,dan perairan(unsur perairan tidak mutlak),rakyat atau masyarkat dan pemerintahan yang beradaulat.
Deklaratif
Negara mempunyai tujuan,undang undang dasar,pengakuan dari negara lain baik secara dejure dan de fakto dan ikut dalam perhimpunan bangsa bangsa PBB
Bentuk negara
Negara kesatuan
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
Negara serikat,didalam negara ada negara yaitu negara bagian
BAB I
LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Menurt saya latar belakang pendidikan kewarganegaraan yang dimulai dari dari sejarah era sebelumnya selama penjajahan,kemudian dilanjutkan dengan era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.Dengan kondisi yang berbeda ditanggapi oleh bangsa bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai nilai perjuangan.Tetapi nilai nilai perjuangan itu telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara hal ini disebabkan lain oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan yaitu umntuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran diri untuk bernegara,sikap serta perilaku yang cintai tanah air dan bersendikan budaya bangsa.Serta untuk menumbuhkan wawasan warga Negara dalam hal persahabatan,kesadaran dalam bela Negara,dan sikap perilaku yang bersendikan nilai nilai budaya bangsa
Kesimpulannya apabila pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas,serta penuh rasa tanggung jawab.Sikap ini disertai dengan perilaku yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa serta mengahayati nilai nilai falsafah bangsa
Diposting oleh
FUAD AGUSTIAN
di
10.37
0
komentar
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Bab II wawasan nusantara( rangkuman)
Menurut saya dalam pengertian dalam wawasan nusantara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara wajib memerlukan suatu perekat atau persatuan agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keuntuhan negara.Serta dalam menyelenggarakan suatu bangsa yang tidak terlepas dari pengaruh lingkungan dalam kehidupannya.dan pengalaman sejarahnya,budaya dan tradisi yang berdasarkan atas hubungan ideologi,dan cita cita pada suatu kondisi sosial bermasyarakat.
Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategi sehingga wawasan harus mampu menberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbangai tantangan dalam mengejar kejayaan di tengah tengah lingkungan baik nasional maupun global.
Kesimpulannya tentang wawasan nusantara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus di taati sesuai ketentuan – ketentuan perundangan udangan yang sudah disepakatan dan di datangani bersama
Unsur unsur wilayah
1.wadah
Wadah kehidupan bermasyrakat,berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah indonesia yang memeliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujub supaya stuktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra sturuktur politik.
2.isi
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang bermasyarakat dan cita cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945
HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA
Yaitu keutuhan nuasantara/nasional,dalam pengertian:cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir,bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk produk yang menghasilkan oleh lembaga negara
Menurut saya dalam pengertian dalam wawasan nusantara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara wajib memerlukan suatu perekat atau persatuan agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keuntuhan negara.Serta dalam menyelenggarakan suatu bangsa yang tidak terlepas dari pengaruh lingkungan dalam kehidupannya.dan pengalaman sejarahnya,budaya dan tradisi yang berdasarkan atas hubungan ideologi,dan cita cita pada suatu kondisi sosial bermasyarakat.
Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategi sehingga wawasan harus mampu menberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbangai tantangan dalam mengejar kejayaan di tengah tengah lingkungan baik nasional maupun global.
Kesimpulannya tentang wawasan nusantara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus di taati sesuai ketentuan – ketentuan perundangan udangan yang sudah disepakatan dan di datangani bersama
Unsur unsur wilayah
1.wadah
Wadah kehidupan bermasyrakat,berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah indonesia yang memeliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujub supaya stuktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra sturuktur politik.
2.isi
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang bermasyarakat dan cita cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945
HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA
Yaitu keutuhan nuasantara/nasional,dalam pengertian:cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir,bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk produk yang menghasilkan oleh lembaga negara
Diposting oleh
FUAD AGUSTIAN
di
10.30
0
komentar
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Sabtu, 14 Januari 2012
PERANAN KOPERASI DI BERBAGAI BIDANG
Pembangunan koperasi mengalami kemajuan yang cukup mengembirakan jika diukur dengan jumlah koperasi, jumlah anggota, aktiva dan volume usaha.
Pada masa sekarang secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang mengairahkan. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari:
(1) kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor,
(2) penyedia lapangan kerja yang terbesar,
(3) pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat,
(4) pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta
(5) sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi.
Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pada masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan kinerja dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya.Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi.
Pembangunan adalah suatu proses yang harus berkelanjutan dan tersistem. Pertanyaan berikutnya bagaimana prospek koperasi pada masa datang.Jawabannya adalah sangat prospektif jika koperasi yang mempunyai jatidiri . Koperasi yang mempraktekkan prinsip-prinsip koperasi dalam organisasi dan usahanya. Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.
Karena prinsip koperasi merupakan garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti
(1) keanggotaan sukarela dan terbuka,
(2) pengendalian oleh anggota secara demokratis,
(3) partisipasi ekonomi anggota,
(4) pendidikan,pelatihan dan informasi ,
(5) kerjasama diantara koperasi dan
(6) kepedulian terhadap komunitas.
Jika Koperasi mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya ,mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri.
Dilihat dari dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja.
Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh belum mampu mencapai tujuan bersama anggotanya,mereka harus diberdayakan melalui pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan memahami jati diri dan menerapkannya.
Disinilah peranan pihak ketiga termasuk pemerintah untuk dapat membangun mereka mencapai tujuannya baik sebagai mediator,fasilitator maupun sebagai kordinator.
Dengan demikian pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena pembangunan adalah proses, memerlukan waktu dan ketekunan serta konsistensi dalam pelaksanaan,berkesinambungan untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti masalah kemiskinan , jumlah pengangguran. yang semakin banyak.
Perkembangan koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jatidiri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya.
Prospek koperasi pada masa datang dapat dilihat dari banyaknya jumlah koperasi, jumlah anggota dan jumlah manajer, jumlah modal,volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat prosfektif untuk dikembangkan.
Model pengembangan koperasi pada masa datang yang ditawarkan adalah mengadobsi koperasi yang berhasil seperti Koperasi Kredit, Koperasi simpan pinjam dan lainnya dan Model Pengembangan Pemecahan Masalah sesuai dengan kondisi koperasi seperti penataan kelembagaan koperasi yang tidak aktif dan koperasi aktif tidak melaksanakan RAT.
Untuk memberdayakan koperasi baik yang sudah berjalan dan tidak aktif perlu dibangun sistem pendidikan yang terorgniser dan harus dilaksanakan secara konsesten untuk mengembangkan organisasi, usaha dan mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya.Inilah salah satu nilai koperasi yang tidak ada pada organisasi lain yang perlu terus dilaksanakan dan dikembangkan.
Karena pembangunan koperasi adalah proses memerlukan waktu panjang, konsestensi, komitmen dan kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu singkat dan parsial
sumber:
-http://h0404055.wordpress.com/2010/04/02/peran-koperasi-dalam-perekonomian-indonesia/
Pembangunan koperasi mengalami kemajuan yang cukup mengembirakan jika diukur dengan jumlah koperasi, jumlah anggota, aktiva dan volume usaha.
Pada masa sekarang secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang mengairahkan. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari:
(1) kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor,
(2) penyedia lapangan kerja yang terbesar,
(3) pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat,
(4) pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta
(5) sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi.
Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pada masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan kinerja dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya.Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi.
Pembangunan adalah suatu proses yang harus berkelanjutan dan tersistem. Pertanyaan berikutnya bagaimana prospek koperasi pada masa datang.Jawabannya adalah sangat prospektif jika koperasi yang mempunyai jatidiri . Koperasi yang mempraktekkan prinsip-prinsip koperasi dalam organisasi dan usahanya. Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.
Karena prinsip koperasi merupakan garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti
(1) keanggotaan sukarela dan terbuka,
(2) pengendalian oleh anggota secara demokratis,
(3) partisipasi ekonomi anggota,
(4) pendidikan,pelatihan dan informasi ,
(5) kerjasama diantara koperasi dan
(6) kepedulian terhadap komunitas.
Jika Koperasi mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya ,mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri.
Dilihat dari dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja.
Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh belum mampu mencapai tujuan bersama anggotanya,mereka harus diberdayakan melalui pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan memahami jati diri dan menerapkannya.
Disinilah peranan pihak ketiga termasuk pemerintah untuk dapat membangun mereka mencapai tujuannya baik sebagai mediator,fasilitator maupun sebagai kordinator.
Dengan demikian pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena pembangunan adalah proses, memerlukan waktu dan ketekunan serta konsistensi dalam pelaksanaan,berkesinambungan untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti masalah kemiskinan , jumlah pengangguran. yang semakin banyak.
Perkembangan koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jatidiri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya.
Prospek koperasi pada masa datang dapat dilihat dari banyaknya jumlah koperasi, jumlah anggota dan jumlah manajer, jumlah modal,volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat prosfektif untuk dikembangkan.
Model pengembangan koperasi pada masa datang yang ditawarkan adalah mengadobsi koperasi yang berhasil seperti Koperasi Kredit, Koperasi simpan pinjam dan lainnya dan Model Pengembangan Pemecahan Masalah sesuai dengan kondisi koperasi seperti penataan kelembagaan koperasi yang tidak aktif dan koperasi aktif tidak melaksanakan RAT.
Untuk memberdayakan koperasi baik yang sudah berjalan dan tidak aktif perlu dibangun sistem pendidikan yang terorgniser dan harus dilaksanakan secara konsesten untuk mengembangkan organisasi, usaha dan mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya.Inilah salah satu nilai koperasi yang tidak ada pada organisasi lain yang perlu terus dilaksanakan dan dikembangkan.
Karena pembangunan koperasi adalah proses memerlukan waktu panjang, konsestensi, komitmen dan kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu singkat dan parsial
sumber:
-http://h0404055.wordpress.com/2010/04/02/peran-koperasi-dalam-perekonomian-indonesia/
Diposting oleh
FUAD AGUSTIAN
di
19.44
0
komentar
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Pembangunan Koperasi di Indonesia
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).
A. Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi
Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu masalah internal dan eksternal koperasi.
* Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
* Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
B. Kunci Pembangunan Koperasi
Menurut Ace Partadiredja dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.
Berbeda dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi.
Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.
Ketiga masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia.
Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.
Dekan Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
* semua anggota diperlakukan secara adil,
* didukung administrasi yang canggih,
* koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
* pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
* petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
* kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
* manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
* memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
* perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
* keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
* selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
* pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.
Sumber:
- Ign. Sukamdiyo, Manajemen Koperasi, Erlangga, 1996, Hal. 27-33.
- http://forum.upi.edu/v3/index.php?topic=11916.0
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).
A. Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi
Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu masalah internal dan eksternal koperasi.
* Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
* Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
B. Kunci Pembangunan Koperasi
Menurut Ace Partadiredja dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.
Berbeda dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi.
Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.
Ketiga masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia.
Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.
Dekan Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
* semua anggota diperlakukan secara adil,
* didukung administrasi yang canggih,
* koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
* pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
* petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
* kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
* manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
* memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
* perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
* keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
* selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
* pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.
Sumber:
- Ign. Sukamdiyo, Manajemen Koperasi, Erlangga, 1996, Hal. 27-33.
- http://forum.upi.edu/v3/index.php?topic=11916.0
Diposting oleh
FUAD AGUSTIAN
di
19.33
0
komentar
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Langganan:
Postingan (Atom)